🌛 Contoh Permohonan Peninjauan Kembali Perkara Perdata

CONTOH SURAT PERMOHONAN MENYATAKAN PENINJAUAN KEMBALI (HERZIENING) Jakarta, 9 Juli 2019 Nomor : 36/AHH&Ass./Permohonan - Akta.PK/VII/2019 Lampiran : Copy Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukung Perihal : Permohonan Menyatakan dan Menandatangani Akta Peninjauan Kembali (PK) oleh Terpidana BASAULI SARINA SINAGA Selain gugatan perdata tersebut, Penggugat juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat paksa-surat paksa yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, terdaftar dalam nomor perkara 025/G/TUN/1999/PTUN.JKT. Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon 3) permohonan peninjauan kembali diajukan kedua kalinya, 4) Permohonan peninjauan kembali dimohonkan terhadap putusan pengadilan agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, 5) permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat - syarat formal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang - undnagan yang berlaku. b. Nama : Hamdan Alif Darmawan NIM : 031911133196 Kelas : Hukum Acara Perdata A - 1 (HKT101) A REVIEW MATERI TENTANG UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI a A. PENGERTIAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI Pada Hakikatnya, upaya hukum Peninjauan kembali (PK) diatur dalam Pasal 24 UU No. 48 Tahun 1985, Pasal 34 dan Pasal 67 - 76 UU No. 3 Tahun 2009. Upaya Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera. Sumber: Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007 Alasan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Dalam perkara Perdata, upaya peninjauan kembali didasarkan pada alasan-alasan yang diatur di dalam Pasal 67 UU 14/1985. Apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang oleh hakim pidana dinyatakan Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2007; Winarno Ali Gunawan, Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Perdata, Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 37, Nomor 1, Januari - Maret 2007. UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PERADIALAN AGAMA Heru Siti Puji Lestari A. Pendahuluan Setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim belum tentu menjamin kebenaran secara yuridis karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak.Agar kekeliruan dan kekhilafan itu dapat diperbaiki, demi tegaknya kebenaran dan keadilan, putusan a.Penerimaan berkas perkara kasasi dari PN oleh Biro Umum MA. Jangka waktu maksimal berkas perkara ada pada Biro Umum adalah 5 hari. b.Berkas perkara tersebut disampaikan oleh Biro Umum kepada Direktorat Pranata dan Tata Laksana, dalam hal ini adalah Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, untuk ditelaah kelengkapannya. .

contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata